Viral! Tiket Pangandaran Disebut Rekayasa, Begini Tanggapan Pengelola

Beredar di media sosial tiket retribusi dari objek wisata Pangandaran disangka rekayasa sebab ditempel sticker dengan tiket aslinya. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!

Akibatnya video yang telah diunggah di akun TikTok milik @rifsangpujangga viral di media sosial dan mengakibatkan beragam macam komentar miring.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, yakni Tonton Guntari, mengatakan bahwa, viralnya tiket wisata yang telah dianggap sebagai manipulasi dan getok harga oleh netizen dan beredarnya tiket palsu yang berada di objek wisata Pantai Pangandaran dapat merugikan pemerintah daerah.

Inilah Tarif Tiket Masuk Terbaru Obyek Wisata Pantai Pangandaran

Kenaikaan tarif objek wisata sendiri sudah naik sesuai dengan adanya aturan Perda Nomor 3 pasal 9 tahun 2016 terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. “Kami sudah tetapkan kenaikan retribusi tiket masuk objek wisata Pangandaran sejak 1 Mei 2022,” ungkap Tonton, melansir detikJabar, pada Jumat, 6 Mei 2022.

Tonton menegaskan bahwa tarif retribusi ini dapat ditinjau ulang selama setahun sekali, sementara untuk obwis Pangandaran sudah enam tahun tidak ada penyesuaian terkait dengan tarif. Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lambat 3 tahun sekali.

“Penetapan tarif tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Sehingga dengan program itu Pasal 155 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga dibentuk Perda Nomor 3 Tahun 2016, mengenai Tempat Rekreasi dan Olahraga,” kata Tonton.

Dijelaskan Tonton, penetapan retribusi objek wisata Pangandaran sendiri sudah berdasarkan terhadap Perda Kabupaten Pangandaran No 32 Tahun 2016 Perda Kabupaten Pangandaran No 36 Tahun 2016 dan Perbup Kabupaten Pangandaran No 38 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Pangandaran No: o00/Kpts.132-Huk/2022.

“Tarif retribusi masuk objek wisata Pantai Pangandaran tetap paling murah dibandingkan objek wisata lain. Sejak 1 Mei 2022 berdasarkan Perbup dan Keputusan Bupati tentang kenaikan tersebut,” ucapnya.

Sementara kenaikan itu ditentukan di mana berdasarkan dasar hukum yang telah diterbitkan. “Kaitannya dengan yang viral dan beredarnya video tentang tiket yang diberi stiker dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab merupakan pemberitaan yang salah,” kata Tonton.

Menurut Tonton, hal tersebut dilakukan sebab tiket masuk tersebut adalah tiket yang legal dan juga sah. “Akan tetapi dalam penyebarannya masih menggunakan tiket lama dengan label baru,” katanya. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!