Viral! Pengendara Ditilang gegara Sandal Jepit di Surabaya, Polisi: Hoaks

Tengah beredar informasi di media sosial, salah seorang pengendara ditilang di Wonokromo, tepatnya Surabaya buntut memakai sandal jepit. Polisi memastikan bahwa terkait adanya informasi yang sedang viral itu dinyatakan hoaks. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!

Kasat lantas Polrestabes Surabaya yakni AKBP Teddy Candra yang menegaskan bahwa soal informasi tersebut merupakan informasi hoaks atau dalam artian informasi tidak benar.

Viral Pengendara Ngaku Ditilang Usai Naik Motor Pakai Sandal Jepit di  Surabaya, Polisi Ungkap Fakta - Tribunjatim.com

“Informasi itu hoaks,” kata Teddy melansir detikJatim, pada Kamis, 16 Juni 2022.

Teddy menambahkan bahwa, pasca menerima informasi itu pihaknya sendiri bahkan langsung melakukan pengecekan soal adanya nomor register tilang yang di mana sempat diunggah melalui media sosial.

Hasilnya, peristiwa tilang itu bukan berada di Surabaya dan tilang itu bukan perkara terkait pengguna jalan memakai sandal jepit. Melainkan sebab adanya pelanggaran kelengkapan dalam surat berkendara.

“Tidak ada. Mana ada pasal tilang terkait memakai sandal jepit? Itu orang (Pengunggah) memang sengaja. Pelakunya sudah kami profiling juga,” kata Teddy.

Hasil penelusuran dari pihak kepolisian, kata Teddy, unggahan di media sosial itu dinyatakan telah dihapus oleh sang pengunggahnya.

“Kayaknya sudah dihapus karena sudah ketahuan. Tidak ada penilangan pengendara memakai sandal jepit. Anggota kami juga tahu lah tidak ada pasal terkait sandal jepit,” kata Teddy.

Berkaitan dengan informasi yang nyatanya tidak benar di media sosial Teddy berpesan langsung terhadap masyarakat agar tidak dapat mudah percaya begitu saja. Ia sarankan agar masyarakat dapat memeriksa kembali terkait semua informasi yang ada. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!

“Jangan mudah percaya informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat bisa menanyakan dan konfirmasi ke petugas kepolisian bila ada informasi pelanggaran seperti itu,” kata Teddy.

Viral! Polisi Berhasil Tangkap Jambret yang Buat Siswi SMA di Bogor Terseret

Pelaku penjambretan ponsel siswi SMA yang terjadi di Desa Pasir Eurih, Tamansari, tepatnya Kabupaten Bogor, pelaku MAR (23), berhasil ditangkap polisi. MAR berdalih menjambret sebab terlilit utang. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!

“Sampai hari ini, berdasarkan pemeriksaan, itu (motifnya) ekonomi, untuk membayar utang,” kata Kapolres Bogor yakni AKBP Iman Imanuddin melansir detikNews, pada Jumat, 13 Mei 2022.

Polisi kini telah berhasil menahan pelaku. Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP.

“Ancaman pidana disangkakan terhadap yang bersangkutan itu adalah 9 tahun penjara,” jelasnya.

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Siswi SMA hingga Terseret 3 Meter di Bogor :  Okezone Megapolitan

Kanit Reskrim Polsek Tamansari Ipda Edi Pratikno mengungkap bahwa terkait kondisi korban setelah mengalami penjambretan. Korban mengalami trauma serta sejumlah luka akibat terseret pelaku.

“Dia trauma, terus lecet-lecet. Mungkin dia belum stabil karena terseret sekitar 3 meter di tangannya. Tulangnya bergeser juga, nggak bisa nulis,” kata Edi pada kesempatan yang sama.

Video penjambretan yang berlangsung di Desa Pasir Eurih, Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi viral di media sosial (medsos). Siswi SMA merupakan korbannya.

Berdasarkan video melansir detikcom, pada Rabu, 11 Mei 2022, pelaku sempat berinteraksi bersama korban. Tak lama kemudian, korban tampak mengambil paksa barang milik siswi SMA tersebut.

Korban sempat tampak mempertahankan barangnya. Sebab korban tak kuasa dalam menahan laju pelaku, korban sempat terseret hingga kemudian tersungkur ke tanah.

Kapolsek Tamansari Iptu Agus membenarkan terkait adanya peristiwa itu. Diketahui bahwa penjambretan terjadi pada Selasa, 10 Mei 2022 di sekitar pukul 06.15 WIB. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!

“Saat korban mau berangkat sekolah,” kata Iptu Agus saat dimintai konfirmasi melansir detikcom, pada Rabu, 11 Mei 2022.

Viral! Video Mobil Mewah dan Deretan Moge Doni Salmanan Disita Polisi

Sebuah video yang sedang menampilkan deretan dari kendaraan mewah yang diduga milik Doni Salmanan kala itu diangkut menggunakan truk towing, video yang kemudian viral di media sosial itu membuat banyak komentar dari netizen, diketahui video ini diunggah pada Minggu 13 Maret 2022.

Dalam video tersebut, terlihat ada rombongan dari tiga truk towing yang sedang mengangkut sebuah mobil merek Prosche berwarna biru muda, beberapa motor gede (moge), hingga dengan sejumlah motor. “Punya Doni Salmanan, ini.”

“Ya Allah disita.. kasihan banget ya ampun,” ucap orang dalam video.

Unggahan dalam video tersebut yang kemudian viral di media sosial Twitter hingga Instagram. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!.

Hingga Senin 14 Maret 2022, terkait dengan unggahan video di Instagram tersebut sudah berhasil diputar lebih dari 100.000, sedangkan untuk di Twitter sudah mencapai lebih dari 218.000 kali ditonton. 

Sejumlah warganet yang juga ikut dalam mengomentari unggahan video tersebut. 

Tangkapan layar video mobil dan deretan motor gede diduga milik Doni Salmnana disita polisi

Terkait dengan adanya video yang viral tersebut, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol yakni Reinhard Hutagaol yang membenarkan bahwa terkait dengan adanya kendaraan-kendaraan tersebut milik Doni Salmanan yang sudah disita polisi.

“Iya, semua itu pake towing,” imbuh Kombes Pol Reinhard yang dilansir melalui Kompas, pada Senin 14 Maret 2022.

Menurut Reinhard, terkait dengan kendaraan-kendaraan tersebut yang sudah dibawa dari Bandung menuju kantor Bareskrim Polri pada Minggu 13 Maret 2022 malam.

Tetapi ketika saat ditanya lebih lanjut, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kendaraan apa saja yang dibawa ke Bareskrim.

Seperti yang dapat diketahui, Doni Salmanan yang merupakan tersangka kasus dari dugaan penipuan aplikasi yakni Qoutex pada Selasa 8 Maret 2022.

Mobil-Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Towing, Dikawal Polisi

Penetapan tersangka itu yang akan menyusul dengan adanya laporan terkait dengan dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong maupun hoaks melalui media elektronik ataupun penipuan perbuatan curang dan/atau terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut informasi, dalam laporan terhadap Doni yang sudah dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan tercatat pada tanggal 3 Februari 2022.

Hingga pada saat ini Doni masih menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

Penahanan ini dilaksanakan dengan adanya pertimbangan subjek dan objektik.

Pertimbangan objektif karena adanya Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, sementara itu untuk pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan, hingga adanya perbuatan menghilangkan barang bukti.

Selain ada kendaraan mewah, polisi juga sudah menyita barang bukti yang berupa transfer bank, ponsel, flashdisk berisi video yang berkaitan dengan Qoutex, akun email sampai dengan adanya akun YouTube Doni.

Doni yang menurut informasi dapat dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!.

Ia akan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).