Video dari dua orang pemuda yang kala itu sedang bersembunyi tepat di bawah kolong rel ketika kereta sedang melintas hingga berhasil tersebar luas di media sosial. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!
Ternyata, ia merupakan Dede Inoen, dimana salah seorang Youtuber. Dalam video tersebut, Dede Inoen bersama dengan seseorang yang adalah bagian dari juru kameranya di bawah jalur kereta.

Kemudian, terlihat rangkaian dari kereta yang mulai datang dan mendekat. Bukannya segera keluar dari jalur tersebut, keduanya justru masuk pada kolong rel hingga merekam dari rangkaian kereta yang sedang melintas di atas kepala mereka. Video tersebut yang diketahui sudah diunggah oleh akun @info_jabodetabek.
Dalam klarifikasi yang telah diunggah dalam kanal YouTube-nya, yakni Dede Inoen dimana kala itu menegaskan bahwa itu merupakan salah satu konten lama. Dalam video klarifikasinya, ia juga sedang meminta maaf atas adanya tindakannya tersebut. Ia juga ikut menjelaskan, kondisi ketika saat itu tidak memungkinkan baginya agar dapat menyingkir dari rel.
“Saya perlu untuk jelaskan bahwa itu tidak disengaja, karena kondisi saya juga darurat teman-teman. Saya lagi dalam perjalanan bersama kameramen saya, lagi ngevlog juga waktu itu, tepatnya itu ada di atas jembatan, tiba-tiba ada kereta mau lewat, saya juga saat itu enggak sempat buat loncat, kalau misalkan saya waktu itu sempat loncat juga mungkin sangat berbahaya sekali, soalnya dataran dari atasnya itu sangat tinggi banget,” ujar Dede yang saat itu didampingi dengan kuasa hukumnya.
Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Terkait adanya video yang viral tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dimana sempat menyampaikan, terkait dengan tindakan dari Dede Inoen yang dapat membahayakan diri juga serta mengganggu perjalanan dari kereta api.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh VP Public Relations PT KAI yakni Joni Martinus.
“PT KAI (Persero) melarang keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, karena hal itu dapat membahayakan diri serta dapat mengganggu adanya perjalanan dari kereta api,” jelas Joni melansir Kompas.com, pada Selasa 22 Maret 2022.
Larangan untuk beraktivitas dalam jalur kereta api sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dimana dalam Pasal 181 ayat (1) yang disebutkan:
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api”
Tatkala itu, Joni juga sempat menegaskan, ada hukuman yang akan dapat dikenakan terutama terhadap pelaku dari pelanggar aturan tersebut.

“Bagi masyarakat yang sudah melanggar juga bisa dikenai dari hukuman berupa tindak pidana penjara dimana paling lama tiga bulan atau dengan membayar denda paling banyak Rp 15.000.000,” imbuh Joni.
Terkait dengan hal itu, PT KAI sendiri juga meminta masyarakat untuk tidak dapat melakukan tindakan hal demikian dan bisa dalam menjaga keselamatan untuk bersama. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!
“Kami meminta agar segenap masyarakat turut untuk berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran dari perjalanan kereta api,” tambah Joni.