Sebuah video yang sedang menampilkan deretan dari kendaraan mewah yang diduga milik Doni Salmanan kala itu diangkut menggunakan truk towing, video yang kemudian viral di media sosial itu membuat banyak komentar dari netizen, diketahui video ini diunggah pada Minggu 13 Maret 2022.
Dalam video tersebut, terlihat ada rombongan dari tiga truk towing yang sedang mengangkut sebuah mobil merek Prosche berwarna biru muda, beberapa motor gede (moge), hingga dengan sejumlah motor. “Punya Doni Salmanan, ini.”
“Ya Allah disita.. kasihan banget ya ampun,” ucap orang dalam video.
Unggahan dalam video tersebut yang kemudian viral di media sosial Twitter hingga Instagram. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!.
Hingga Senin 14 Maret 2022, terkait dengan unggahan video di Instagram tersebut sudah berhasil diputar lebih dari 100.000, sedangkan untuk di Twitter sudah mencapai lebih dari 218.000 kali ditonton.
Sejumlah warganet yang juga ikut dalam mengomentari unggahan video tersebut.

Terkait dengan adanya video yang viral tersebut, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol yakni Reinhard Hutagaol yang membenarkan bahwa terkait dengan adanya kendaraan-kendaraan tersebut milik Doni Salmanan yang sudah disita polisi.
“Iya, semua itu pake towing,” imbuh Kombes Pol Reinhard yang dilansir melalui Kompas, pada Senin 14 Maret 2022.
Menurut Reinhard, terkait dengan kendaraan-kendaraan tersebut yang sudah dibawa dari Bandung menuju kantor Bareskrim Polri pada Minggu 13 Maret 2022 malam.
Tetapi ketika saat ditanya lebih lanjut, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kendaraan apa saja yang dibawa ke Bareskrim.
Seperti yang dapat diketahui, Doni Salmanan yang merupakan tersangka kasus dari dugaan penipuan aplikasi yakni Qoutex pada Selasa 8 Maret 2022.

Penetapan tersangka itu yang akan menyusul dengan adanya laporan terkait dengan dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong maupun hoaks melalui media elektronik ataupun penipuan perbuatan curang dan/atau terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut informasi, dalam laporan terhadap Doni yang sudah dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan tercatat pada tanggal 3 Februari 2022.
Hingga pada saat ini Doni masih menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
Penahanan ini dilaksanakan dengan adanya pertimbangan subjek dan objektik.
Pertimbangan objektif karena adanya Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, sementara itu untuk pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan, hingga adanya perbuatan menghilangkan barang bukti.
Selain ada kendaraan mewah, polisi juga sudah menyita barang bukti yang berupa transfer bank, ponsel, flashdisk berisi video yang berkaitan dengan Qoutex, akun email sampai dengan adanya akun YouTube Doni.
Doni yang menurut informasi dapat dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berita viral merupakan salah satu informasi yang melengkapi rasa jenuh. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!.
Ia akan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).