Menurut informasi, Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset dari tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo yaitu Indra Kenz, hal tersebut membuat ia akan dikenakan jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang diamankan berupa mobil Ferrari hingga Tesla.
Bareskrim Polri sendiri sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait keterangan dari aset Indra Kenz. Surat tersebut berisi tentang keperluan penyitaan.
Dikutip dari Detik, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa, pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, pihak Bareskrim sudah menyita harta milik Indra Kenz. Seperti, 3 mobil listrik merk Tesla, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut, rumah di Medan, dan sejumlah rumah di Tanggerang.

Sebagian aset milik Indra Kenz yang kini berada di Sumut dan rekening yang ia miliki akan segera disita pihak Bareskrim Polri.
Tim dari Bareskrim Polri akan segera bergerak menuju Medan Sumut apabila surat penyitaan dan surat perizinan telah keluar dari Pengadilan Negeri Setempat.
Saksi yang akan ikut di periksa oleh tim Bareskrim Polri merupakan Erwin Laisuman.
Mengutip Detik, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, mengatakan dalam rencananya untuk pemeriksaan terhadap Erwin Laisuman akan segera dilaksanakan pada Selasa depan. Erwin Laisuman akan diperiksa sebagai saksi.
Doni Salamanan juga menjadi tersangka terkait kasus yang menimpa nya. Namun, setelah muncul beberapa keterangan bahwa Doni Salamanan tidak terlibat atas kasus Binomo, melainkan Quotex.